KORUPSI

| Selasa, 02 November 2010

Korupsi
Kejaksaan: Deponir Sudah Final
Permohonan deponir telah dikirimkan kejaksaan kepada pimpinan DPR.
Senin, 1 November 2010, 22:09 WIB
Eko Priliawito, Fadila Fikriani Armadita
Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
BERITA TERKAIT
* Alasan Kejaksaan Deponir Kasus Bibit-Chandra
* Pengacara Anggodo: Kejaksaan Lawan Hukum
* Anggodo Minta Kejaksaan Eksekusi Putusan MA
* "Deponir Bibit-Chandra Berpotensi Bermasalah"
* "Deponir Bibit-Chandra, Kejaksaan Main Aman"
VIVAnews - Kejaksaan tidak menggubris pengajuan permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang diajukan kubu Anggodo Widjojo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap menegaskan bahwa keputusan deponir dalam kasus ini sudah final.
"Tidak ada proses hukum lagi," kata Babul, di Kejaksaan Agung, Senin 1 November 2010
Menurut dia, penjelasan tentang langkah hukum yang diambil kejaksaan telah diumumkan kemarin. "Mohon maaf bagi yang tidak suka (dengan deponir)," kata Babul.
Sebagai tindak lanjut deponir, kata Babul, kejaksaan telah mengirim permohonan saran tersebut ke pimpinan DPR. "Nanti Surat Keputusannya ditandatangani setelah ada saran dan lembaga terkait, sambil menunggu Jaksa Agung definitif," imbuh dia
Kejaksaan mengambil langkan deponir untuk kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua pimpinan KPK itu. Kejaksaan menilai jika dua pimpinan KPK tersebut dibawa ke pengadilan, maka hal tersebut akan menganggu agenda pemberantasan korupsi.
Siang tadi, kubu Anggodo mengajukan permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Pengacara anggodo, Bonaran Situmeang menilai seharusnya Kejaksaan Agung patuh terhadap hukum.
"Kalau sebuah institusi penegakan hukum tidak mematuhi isi perintah atau putusan pengadilan, penegakan hukum mau dibawa ke mana?" kata Bonaran.
Perintah pengadilan, lanjutnya, sudah dikeluarkan apabila kejaksaaan tidak mau melaksanakan maka pengadilan mempunyai kewajiban untuk menegur Kejaksaan Agung.
"Ini putusan dan tidak ada pilihan lain buat mereka. Inikan perintah pengadilan, sudah memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Bonaran

0 komentar:

free counters

ShoutMix chat widget